Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Bab IX UU tersebut mengatur soal kawasan aglomerasi. Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa kawasan aglomerasi dibentuk untuk mensinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah sekitar.

“Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi,” bunyi pasal dalam beleid tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apa itu kawasan aglomerasi?

Berdasarkan Bab I UU DJK, kawasan aglomerasi diartikan sebagai kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

Kawasan aglomerasi mencakup 10 daerah, yakni Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.

Sinkronisasi pembangunan di antara kawasan aglomerasi tersebut nantinya akan mencakup sejumlah aspek. Mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, hingga penataan ruang.

Kemudian, di Pasal 55 disebutkan kawasan aglomerasi akan berada di bawah kendali atau koordinasi dewan aglomerasi. Dewan tersebut akan bertugas memantau, mengkoordinasi, memonitoring, pelaksanaan program di kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur.

“Dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi,” demikian bunyi Pasal 55 ayat (1).

Dewan aglomerasi akan ditunjuk oleh presiden. Mereka akan terdiri dari ketua dan anggota.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *