Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak jadi membatasi barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri, termasuk 11 daftar yang sempat dirilis Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.

Pembatalan pembatasan barang bawaan penumpang ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Beleid ini diundangkan pada 29 April 2024 dan berlaku resmi pada 6 Mei 2024 mendatang.

“Impor barang bawaan pribadi penumpang ini juga banyak sekali keluhan dan masukan ke kami. Kemudian, kami koordinasikan dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait,” kata Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo dalam diskusi virtual, Kamis (2/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Poin pentingnya untuk barang bawaan pribadi penumpang itu jenis barang tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya. Tidak ada pembatasan jumlah barang, tapi mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017. Ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak,” tambahnya.

Arif mengatakan barang yang dilarang impor dan barang berbahaya itu sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Beleid tersebut merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Beberapa jenis barang berbahaya yang dilarang antara lain intan kasar, prekursor non-farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, dan bahan perusak lapisan ozon. Lalu, barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, serta limbah non-B3.

Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi merinci penerapan PMK Nomor 203 Tahun 2017. Ia menegaskan barang bawaan penumpang pesawat akan dibedakan berdasarkan dua kategori, yakni barang pribadi dan non-pribadi.

Fadjar mengatakan barang pribadi atau personal use adalah yang digunakan penumpang pesawat untuk keperluannya. Ini termasuk sisa perbekalan hingga oleh-oleh.

Barang pribadi akan dibebaskan dari pungutan bea masuk, asalkan nilainya tak lebih dari US$500. Jika melebihi ketentuan, maka akan dipungut bea masuk 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) 22 impor.

“Tetapi kita kategorikan sebagai bukan barang pribadi, barang yang dibawa penumpang tetapi selain barang personal use, ini termasuk jasa titip (jastip) itu kita kategorikan sebagai bukan barang pribadi,” jelasnya.

“Untuk larangan dan pembatasan (lartas), barang pribadi dikecualikan. Barang non-pribadi tidak dikecualikan dari lartas, contohnya jastip tidak dikecualikan dari lartas. Sehingga untuk barang jastip tidak mendapat pengecualian lartas, akan ada konsekuensi,” tegas Fadjar.

Bea Cukai merinci beberapa konsekuensi untuk barang impor bawaan penumpang yang terkena lartas. Fadjar menyebut barang tersebut bisa diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik, atau dilakukan tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Bea Cukai menjalankan aturan dari Kemendag terkait pembatasan 11 barang bawaan penumpang pesawat yang akhirnya kini dibatalkan. Barang bawaan tersebut meliputi:

1. Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (tidak ada batasan nilai atau jumlah)

2. Barang tekstil sudah jadi lainnya termasuk selimut, sprei, taplak, tirai, pembalut (paling banyak lima potong per orang)

3. Telepon seluler, laptop, dan komputer tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)

4. Tas (paling banyak 2 buah per orang)

5. Mainan (bernilai paling banyak freight on board/FOB US$1.500 per orang)

6. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per orang

7. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang

8. Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)

9. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)

10. Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak 2 unit per orang)

11. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *