Jakarta, CNN Indonesia

Kasus dugaan dana nasabah hilang di rekening tabungan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk menarik perhatian publik. Publik kini mempertanyakan nasabah menerima tawaran penempatan dana dengan bunga 10 persen perbulan.

Sejumlah nasabah sebelumnya menyatakan menyimpan uang di BTN dengan iming iming bunga simpanan sebesar 10 persen per bulan yang ditawarkan eks karyawan berinisial ASW, yang kini sudah dipenjara.

ASW dihukum karena terbukti melakukan penipuan. Manajemen BTN sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada produk simpanan di BTN dengan bunga yang sangat tidak masuk akal itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat perbankan Centre for Banking Crisis (CBC) Deni Daruri juga mengatakan bahwa tawaran bunga 10 persen per bulan atau 120 persen setahun tidak masuk akal. Sebab, BTN sendiri menetapkan bungan KPR sebesar 10-12 persen pertahun.

“BPR dan Bank Digital saja cuma sanggup kasih bunga deposito 8 persen per tahun. Catat ya, pertahun bukan perbulan,” ujar Deni dalam keterangannya dikutip Senin (6/5).

“Bank gila mana yang mau kasih bunga simpanan 120 persen pertahun. Ini sih jelas mereka tertipu investasi bodong lalu mengeret ngeret bank untuk ikut tanggung jawab,” kata Deni.

Menurut Deni, narasi para nasabah bahwa bunga simpanan di BTN mencapai 10 persen perbulan bukan hanya menghina akal sehat, juga menunjukkan bahwa nasabah patut diduga punya motif lain.

Untuk itu, ia mempertanyakan motivasi nasabah menerima tawaran simpanan berbunga 10 persen perbulan. Seharusnya, kata dia, sebelum menginvestasikan uang tersebut para nasabah melakukan konformasi ke pihak bank.

“Kok bisa mereka menerima tawaran padahal tidak masuk akal. Mereka konon sempat nikmati hasilnya lalu teriak teriak sebagai korban ketika imbal hasilnya tidak lanjut. Untuk hal hal yang tidak masuk akal, kita semua wajib mengecek dan mempertanyakan motif,” katanya.

Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN.

Adapun saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara. Untuk itu bagi nasabah yang menjadi korban sebaiknya lapor ke penegak hukum.

“Pada kasus semacam ini, otoritas dan regulator juga perlu melindungi kepentingan bank karena terkait kepercayaan publik. Bank justru menjadi korban. Jadi tidak hanya perlindungan terhadap nasabah,” katanya.

Diketahui, BTN bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar adaya indikasi kejahatan perbankan oleh ASW dan SCP. Bahkan pihak BTN sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menginvestasikan dana dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di bank.

(inh)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *