Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan pembayaran pesangon 233 buruh pabrik yang menjadi korban PHK imbas penutupan pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta akan dilakukan mulai Senin (13/5).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pembayaran dilakukan setelah karyawan dan perusahaan menggelar dialog bipartit dan mencapai kesepakatan soal besaran pesangon.
“Kemnaker mengapresiasi proses dialog bipartit yang sangat konstruktif dan produktif, sehingga dicapai kesepakatan yang harmoni antara pekerja dan pengusaha. Semoga tanggal 13 Mei dapat segera dilakukan pembayaran hak-hak pekerja,” kata Indah, Jumat (10/5) seperti dikutip dari detikfinance.
Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta Alin Kosasih menyebut pesangon yang dibayarkan ke karyawan Bata itu sebesar 1 kali ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMTK).
“Sudah (selesai),” ungkapnya.
“Untuk pesangon yang telah diberikan nilainya 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja),” lanjutnya.
Lalu apa artinya 1 PMTK?
Merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja 1 PMTK berarti pesangon yang diberikan 1 kali ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Merujuk Pasal 43 ayat 2 pp tersebut, uang pesangon 1 kali ketentuan PMTK yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 aturan tersebut yang besarannya berkisar antara minimal 1 bulan gaji maksimal 9 bulan gaji yang dihitung sesuai masa kerja karyawan.
Selain pesangon, karyawan tersebut juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja yang besarannya berkisar antara 2 dan maksimal 10 bulan gaji sesuai masa kerja. Karyawan tersebut juga berhak mendapatkan uang penggantian hak.
Namun Alin mengatakan belum ada kejelasan kapan pesangon akan dibayarkan kepada pekerja.
“Belum ada kejelasan untuk pembayaran,” ujarnya.
PT Sepatu Bata Tbk memutus hubungan kerja (PHK) 200 lebih karyawan imbas penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Kabupaten Purwakarta Didi Garnadi mengatakan lebih dari 200 orang yang kena pemangkasan usai pabrik tersebut tutup.
“Pada awal Mei 2024, kami menerima laporan terjadinya PHK karena perusahaannya (pabriknya) tutup,” katanya dikutip Antara, Minggu (5/5).
(agt)