Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean usai dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengungkap Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nirwala dalam keterangan resmi, Senin (13/5).

Rahmady sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk klarifikasi kepada penyidik mengenai harta fantastis yang dilaporkan oleh Wijanto Tirtasana. Ia mengklaim tidak memiliki harta fantastis mencapai Rp60 miliar seperti yang dituduhkan kepadanya.

“Ini saya perlu klarifikasi bahwa sebenarnya tuduhan itu memfitnah dan saya sangat terzalimi. Saya sangat2 terzalimi dengan tuduhan itu, karena itu terus digulirkan,” kata dia di Polda Metro dikutip dari 20detik, Senin (13/5).

Terkait dugaan kepemilikan harta kekayaan senilai Rp60 miliar yang dilaporkan ke KPK, Rahmady berdalih uang tersebut milik PT Mitra Cipta Agro. Dia mengklaim harta kekayaan yang dimilikinya sesuai dengan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

“Karena itu kami sekarang ini ingin mengklarifikasi bahwa Rp60 miliar itu adalah uang perusahaan. Bahwa tidak ada penagihan, tidak ada pengancaman,” sambungnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *