Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean (REH) akhirnya buka suara soal tudingan memiliki harta jumbo yang tak disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tudingan ini dilayangkan oleh Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya, Andreas. Wijanto pun telah melaporkan REH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Didampingi istrinya, Margaret Christina, Rahmady mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan pada Selasa (7/5).
Menurutnya telah terjadi pemutarbalikan fakta sehingga pemberitaan di media massa sarat dengan fitnah yang merugikan dirinya.
“Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, kepolisian, dan lain-lain. Lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara,” kata Rahmady.
Menurutnya, pelaporan dirinya ke KPK oleh Wijanto hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab. Pemicunya, pada 6 November 2023, Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahan ekspor impor pupuk PT Mitra Cipta Agro.
Perusahaan itu merupakan usaha yang dibangun bersamaoleh Rahmady dan Wijanto serta rekan bisnis lainnya sejak 2019. Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.
Dalam kesempatan yang sama, Margaret mengatakan pengangkatan Wijanto sebagai CEO, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan.
Ringkas kisah, dalam kendali Wijanto selaku CEO, omset penjualan perusahaan meningkat tajam. Tapi, laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan pemeriksaan internal, kata Margaret, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” urainya.
Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.
Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Margaret.
Di tengah penantian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, Rahmady kaget pada 13 Maret 2024 menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya.
Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret istrinya, dengan tuntutan untuk mencabut laporan di Polda Metro.
“Kemudian ada ancaman kalau dalam 1 x 24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya,” kata Rahmady.
Meski merasa somasi itu salah alamat, ia mengaku sempat menemui pengacara Wijanto. Dalam pertemuan itu, dirinya diminta agar menyuruh istrinya mencabut laporan tanpa syarat. Permintaan itu ditolak oleh Margaret dan pemegang saham lainnya. Sehingga laporan polisi tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya,” tuturnya.
Lanjut ke halaman berikutnya…