Jakarta, CNN Indonesia

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan karena tak membayar pajak retribusi sejak bangunan itu berdiri pada 2011.

Tak tanggung-tanggung, tunggakan pajak itu kata Bobby mencapai Rp250 miliar.

“Masih ada kewajiban yang belum dibayarkan Rp250 miliar. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya,” ujarnya  di Mal Centre Point, Rabu (15/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bobby menyebut sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sebenarnya sudah berkali-kali menyampaikan kepada PT ACK selalu pengelola Mal Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi. Namun hingga 15 Mei 2024, pembayaran tunggakan tak kunjung dilakukan.

“Beberapa tahun lalu kami sudah menyampaikan dan mengingatkan kepada Mal Centre Point karena ada tunggakan kewajiban mulai tahun 2011,” kata Bobby Nasution

“Kami memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024.Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup,” katanya.

Lalu siapa sebenarnya PT ACK yang dimaksud Bobby dan orang yang berada di belakangnya?

PT ACK bernama lengkap PT Arga Citra Kharisma. Nama perusahaan ini tercantum sebagai pemegang hak cipta di situs resmi Mal Centre Point Medan.

Sementara itu Handoko Lie tercatat sebagai Direktur Utama PT ACK pada kurun waktu 2010-an.

Perusahaan ini diketahui sempat tersangkut kasus korupsi menyangkut status tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tanah bernilai Rp185 miliar.

Tapi kini tanah berubah fungsi menjadi pusat belanja terbesar di Medan, Sumatra Utara.

Diketahui, bangunan Mal Centre Point berdiri di atas lahan milik PT KAI yang bersengketa. Sehingga mal tersebut juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan tersebut.

Pemkot Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu.

Namun, Handoko Lie bersama Wali Kota Medan kala itu, Rahudman Harahap berupaya main mata melakukan serangkaian perbuatan mengubah status Hak Pengelolaan menjadi Hak Milik PT ACK.

Setelah itu, Handoko Lie membangun Mal Centre Point Medan. Buntut kasus itu, Handoko harus berurusan dengan penegak hukum dan diseret ke meja hijau.

Di tingkat kasasi MA, majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme, Handoko Lie yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta divonis 10 tahun penjara  dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp187.815.741.000 terhadapnya.

Handoko Lie sempat melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama enam tahun usai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan ia akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/Pid.sus/2016 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun itu.

[Gambas:Video CNN]

Lalu siapa sebenarnya Handoko Lie?

Handoko Lie mengawali kariernya sebagai konsultan di sebuah perusahaan di Medan. Pria kelahiran 17 September 1977 itu sukses bersama Nuansa Mentari Suksesindo sebagai financial consultant.

Sejak itu namanya meroket dan ia dipercaya oleh PT Cakrawala Citra Mega Multifinance sebagai komisioner multifinance.

Pengusaha asal Medan itu pernah mengenyam pendidikan di Pellissippi State Technical Community College Oak Ridge dan meraih gelar Bachelor Administrasi Bisnis Mayor di bidang Pemasaran dari Universitas Tennesse, Knoxville.

(del/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *