Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Harga Eceran Tertinggi (HET) beras jenis premium maupun medium akal naik permanen usai 31 Mei mendatang.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menyiapkan aturan tentang penetapan HET relaksasi beras yang saat ini berlaku agar menjadi HET permanen.
“Untuk khusus HET (relaksasi) beras diperpanjang sampai 31 Mei. Jadi, gini kita lagi workout supaya bisa ditetapkan,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dikutip Detikfinance, Jumat (17/5).
Bapanas awalnya menetapkan kebijakan relaksasi HET beras mulai 10 Maret hingga 24 April. Dengan kebijakan itu, HET beras premium dan medium naik dari Rp1.000 per kg dari HET saat ini untuk setiap wilayah.
Kebijakan relaksasi HET kemudian diperpanjang hingga 31 Mei 2024.
“Hari ini kita akan melakukan perpanjangan sampai 31 Mei. Tetapi dengan catatan, kita juga akan harmonisasi sehingga Peraturan Badannya akan ditetapkan. Hampir pasti angkanya untuk beras premium HET ada di Rp14.900 (per kg),” kata Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Lantas berapa HET sebelum bakal naik bulan depan?
HET beras premium maupun medium saat ini berlaku berdasarkan zonasi. Rincian zonasi tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam baleid itu, HET beras dibagi dalam tiga zonasi, yaitu:
– Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi
HET beras medium: Rp10.900 per kg
HET beras premium: Rp13.900 per kg
– Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan
HET beras medium: Rp11.500 per kg
HET beras premium: Rp14.400 per kg
– Zona 3 meliputi Maluku dan Papua
HET beras medium: Rp11.800 per kg
HET beras premium: Rp14.800 per kg.
(fby/pta)