Jakarta, CNN Indonesia

Komisi X DPR RI cecar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahal padahal anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun di tahun ini.

Pimpinan Rapat Komisi X Dede Yusuf mengatakan anggaran pendidikan ditetapkan sebesar 20 persen atau Rp665 triliun dari belanja APBN 2024 yang sebesar Rp3.325 triliun. Namun, pemerintah malah menaikkan biaya UKT sehingga dikritik oleh mahasiswa karena dianggap terlalu mahal.

“Untuk itu kami minta pemerintah menjelaskan kemana sih anggaran Rp665 triliun itu? Supaya masyarakat tahu dan paham apa fungsi pendidikan dan apa yang dilakukan Kemendibudristek untuk meredam mahalnya biaya pendidikan,” ujar Dede saat membuka rapat Komisi X DPR RI pada Selasa (21/5) lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendibudristek Suharti menyatakan meski anggaran pendidikan sangat besar, tetapi tidak semua dikelola oleh instansinya.

Menurutnya, dari Rp665 triliun tersebut, Kemendikbudristek hanya mengelola 15 persennya atau Rp98,98 triliun. Porsi terbesar atau 52 persen justru dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Kemendikbudristek sendiri hanya mengelola sebesar 15 persen dari anggaran fungsi pendidikan atau sebesar Rp98,9 triliun,” jelasnya.

Secara rinci, anggaran pendidikan sebesar Rp665,02 triliun terbagi di TKD sebesar Rp346,55 triliun (52 persen), Kemendikbudristek Rp98,98 triliun (15 persen), Pengeluaran Pembiayaan Rp77 triliun (12 persen), dan Kementerian Agama Rp62,3 triliun (9 persen).

Lalu ada juga dialokasikan melalui anggaran pendidikan pada Belanja Non K/L Rp47,31 triliun (7 persen), dan Kementerian/Lembaga lainnya Rp32,85 triliun (5 persen).

Lanjutnya, Kemendikbudristek sendiri tidak memiliki peran dalam penyusunan dan pengambilan keputusan terkait dengan alokasi anggaran. Pasalnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 yang mempunyai kewenangan adalah Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.

“Kebijakan di masing-masing K/L ditentukan oleh kementerian masing-masing. Kemendikbudristek tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan masukan terhadap penggunaan anggaran tersebut,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *