Jakarta, CNN Indonesia

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersurat keĀ Kementerian Keuangan mengenai proyeksi kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk 2025.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan surat tersebut disampaikan kepada kementerian pimpinan Sri Mulyani pada 6 Februari 2024 lalu. Isinya mengenai parameter perhitungan subsidi jenis BBM tertentu (JBT) dan LPG 3 kg.

“Terkait proyeksi volume JBT dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) untuk 2025, BPH Migas telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 6 Februari 2024,” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (27/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi surat tersebut juga mencakup kompensasi BBM untuk penyusunan outlook tahun anggaran 2024, rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025, serta medium term budget framework (MTBF) 2026-2029.

Erika merinci proyeksi kuota untuk solar diperkirakan mencapai 18,33 juta kiloliter (KL) hingga 19,44 juta KL untuk tahun depan. Sedangkan kuota yang ditetapkan pada APBN 2024 adalah 19 juta KL.

Lalu, kuota pertalite pada 2025 diusulkan sebesar 31,33 juta KL-33,23 KL. Kuota untuk BBM jenis ini pada 2024 mencapai 31,70 KL.

Sementara itu, kuota minyak tanah pada APBN 2024 sebesar 580 ribu KL dengan prognosa 508 ribu KL. BPH Migas lalu mengusulkan proyeksi kuota minyak tanah di 2025 sebesar 514 ribu KL-546 ribu KL.

“Adapun perhitungan batas bawah proyeksi minyak solar, minyak tanah, dan pertalite menggunakan model statistik regresi dengan data historis konsumsi BBM dan parameter produk domestik bruto (PDB) per kapita, serta asumsi pertumbuhan ekonomi 2025,” jelas Erika.

“Sedangkan batas atas menggunakan metode eskalasi laju pertumbuhan ekonomi berdasarkan data penjualan BBM serta asumsi pertumbuhan ekonomi,” tutupnya.

Kepastian berapa kuota BBM subsidi yang digelontorkan pemerintah bakal ditetapkan nanti pada UU APBN 2025.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *