Jakarta, CNN Indonesia

Gaji pekerja bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai Mei 2027.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu.

Aturan itu mengatur simpanan Tapera ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang sudah mempunyai rumah? Apakah mereka wajib ikut simpanan Tapera dan gajinya dipotong setiap bulan?

Pekerja yang sudah memiliki hunian atau rumah tetap wajib ikut simpanan Tapera apabila memenuhi kriteria peserta yang diatur dalam Pasal 5 PP Tapera. Artinya, setiap bulan pada tanggal 10, gaji mereka tetap dipotong 3 persen.

Sebab, kepesertaan Tapera bersifat wajib bagi setiap pekerja maupun pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum, serta berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar kepesertaan Tapera.

Jika pekerja tersebut berpenghasilan di bawah upah minimum tetapi ingin menjadi peserta Tapera, maka boleh saja menjadi peserta meski tidak wajib.

Ketentuan Pasal 5 PP Tapera:

1. Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta.
2. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pekerja
b. Pekerja Mandiri.
3. Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling
sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi peserta
4. Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
(5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, TNI dan Polri. Selanjutnya, target kepesertaan diperluas menyasar karyawan BUMN dan BUMD.

Kini, cakupan kepesertaan semakin diperluas dengan menarget para karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.

Untuk kelompok terakhir ini pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Adapun PP 25/2020 diteken Jokowi pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat pada 20 Mei 2027.

Iuran sebesar 3 persen itu dibayarkan oleh pemberi kerja alias perusahaan dan pekerja. Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (2). Komposisinya, pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerjanya 2,5 persen.

[Gambas:Video CNN]

(pta)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *