Jakarta, CNN Indonesia

DPR RI capek meladeni kasus penyalahgunaan LPG 3 kg yang tak kunjung usai di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Komisi VII DPR RI ramai-ramai mengkritisi viral kasus terbaru, di mana ada tabung LPG 3 kg yang diisi di bawah volume seharusnya. Itu ditemukan di sejumlah stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).

Politikus Partai Golkar bernama Bambang Patijaya menekankan DPR RI lelah mengurus permasalahan gas melon yang tak ada ujungnya. Ia ingin Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terjun langsung.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mendesak BPH Migas mengambil peran untuk mengawasi LPG 3 kg di lapangan. Sama halnya ketika badan tersebut mengawasi gas subsidi lain, yakni jaringan gas bumi (jargas).

“Kita ini kan capek ngurusin persoalan LPG 3 kg terus… Kenapa LPG 3 kg tidak diawasi (BPH Migas) saja? Bukan mau nambah pekerjaan BPH, tapi ini sinergitas dan pengawasannya terpadu,” saran Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPH Migas di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Usul serupa juga datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto menegaskan kementerian terkait selama ini tak cukup kuat untuk menangani permasalahan LPG 3 kg di lapangan.

Mulyanto menegaskan BPH Migas perlu ambil kendali. Bahkan, ia mengusulkan wewenang pengawasan tersebut harus diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi.

“Saya mengusulkan agar dalam draf RUU Migas dimasukkan klausul bahwa gas LPG 3 kg diawasi oleh BPH Migas,” tegas Mulyanto.

[Gambas:Video CNN]

“Kalau enggak, kasusnya ramai ini SPBE, gak jelas pengawasannya. Masih di tangan kementerian dan kementerian gak kuat tangannya untuk mengelola ini. Secara eksplisit saya mengusulkan BPH Migas mengawasi gas LPG 3 kg,” tambahnya.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati merespons dukungan dari DPR RI tersebut. Ia mengatakan pihaknya sampai saat ini memang belum mendapatkan penugasan untuk mengawasi LPG 3 kg.

Ia menuturkan pengawasan gas melon alias gas subsidi tersebut sampai sekarang masih di ranah Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

“Pak Mulyanto tadi mengusulkan, barangkali bisa disampaikan ke Pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif). Kalau kami gak mungkin mengusulkan diri kami sendiri. Kami koordinasikan juga pada Ditjen Migas,” jelas Erika.

(skt/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *