Jakarta, CNN Indonesia —
Program tabungan perumahan rakyat (Tapera) tengah menjadi sorotan. Pasalnya, program ini sebelumnya baru diwajibkan bagi PNS saja, tapi kini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.
Pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Hal ini tentu memberatkan bagi banyak pekerja. Sebab, ada tambahan potongan gajinya tiap bulannya sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Di sisi lain, perlu diketahui Tapera adalah sebuah lembaga pemerintah yang pengawasannya dilakukan oleh kelompok komite yang terdiri dari 4 orang perwakilan kementerian/lembaga dan 1 orang unsur profesional.
Berdasarkan laman resmi yang dikutip pada Kamis (30/5), Komite Tapera terdiri dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai ketua.
Dari unsur menteri, komite beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Komite juga beranggotakan anggota DK OJK Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional yang tidak diungkapkan datanya.
Selain komite, ada juga komisioner yakni Heru Pudyo Nugroho dan deputi komisioner yang terdiri dari 4 anggota yakni Sugiyarto, Doddy Bursman, Sid Herdi Kusuma, Wilson Lie Simatupang.
Gaji Komite Tapera
Sama dengan penugasan lainnya, anggota Komite Tapera mendapatkan upah dari negara. Besarannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat.
“Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan,” isi Pasal 2 ayat 2 beleid tersebut.
Untuk honorarium atau gaji pokok Komite Tapera diberikan sebesar:
– Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio sebesar Rp32.508.000
– Anggota Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp43.344.000
– Anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio sebesar Rp29.257.200.
Untuk insentif, diberikan kepada Komite Tapera berdasarkan pemberian insentif bagi Komisioner BP Tapera. Sedangkan, insentif bagi anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan paling banyak 40 persen dari insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.
Komite Tapera juga memperoleh tiga jenis tunjangan, yakni:
a. tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam satu tahun sebesar satu kali gaji pokok.
b. tunjangan transportasi diberikan setiap bulan dengan besaran paling banyak 20 persen dari gaji pokok.
c. tunjangan asuransi purna jabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan dengan besaran diberikan paling banyak 25 persen dari gapok.
(ldy/sfr)