Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kendaraan pribadi akan dibatasi untuk membeli pertalite.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan kepastian kendaraan yang dibatasi tinggal menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 diketok. Ia menegaskan pembahasan revisi beleid tersebut terus dikebut.
“Revisi Perpres Nomor 191 (Tahun 2014) kalau dalam pandangan kami sudah mendekati akhir dari sisi pembahasan. Dua hari lalu kami rapat di Kemenko Perekonomian, sudah terlihat matriks untuk siapa yang berhak menerima, termasuk mekanisme memastikan kuota itu bisa dijaga,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Meski begitu, ESDM tetap menerima masukan dari berbagai pihak. Dadan menyebut pihaknya juga memikirkan terkait bagaimana pengawasan agar pertalite tidak dijual oleh oknum tertentu di sejumlah kapal.
Dadan menegaskan tindakan tersebut tidak dibenarkan. Bahkan, menurutnya aksi itu tergolong ke dalam pencurian BBM subsidi.
“Tapi itu (BBM dijual di kapal) jadi modus yang sering terjadi. Kami sekarang sedang memikirkan cara-caranya (mengantisipasi) seperti apa, mungkin teknologi bisa membantu, mungkin barcode,” tuturnya.
“Dari segi pembahasan karena sudah berkali-kali kami lakukan koordinasi di Kemenko Perekonomian mudah-mudahan tidak lama lagi ini bisa selesai revisi Perpres 191,” imbuh Dadan.
Dadan menolak merinci kategori kendaraan pribadi yang akan dibatasi membeli pertalite. Padahal, dirinya mengklaim sudah ada kepastian matriks terkait penerima yang berhak mendapatkan BBM subsidi tersebut.
Ia hanya menegaskan pembatasan pembelian pertalite akan menyasar kendaraan pribadi.
“Nanti ya detail-detailnya, takut salah saya. Tapi sudah mulai kita pastikan yang ini, yang ini (kendaraan yang berhak). Sudah ada, kita tunggu saja,” jawab Dadan usai RDP.
Terpisah, Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) mengungkapkan ada arahan khusus dari Presiden Joko Widodo terkait pembatasan pertalite. Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengklaim Presiden Jokowi meminta revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dipercepat.
Pembahasan mengenai revisi ini memang molor. Padahal, DPR RI sudah mendesak pemerintah segera merevisi perpres tersebut, setidaknya sejak April 2022 lalu.
Wakil rakyat itu ingin negara segera mendetailkan syarat terkait warga yang berhak membeli BBM bersubsidi.
(skt/pta)