Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani keberatan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersifat wajib, bukan sukarela.

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers bersama serikat buruh menyangkut kebijakan Tapera. Ia menekankan iuran sukarela itu lebih tepat untuk konsep Tapera sebagai tabungan.

“Kita bukan (ingin) menggagalkan (PP Tapera) ya, jadi sekali lagi ini kita mencoba untuk merevisi dengan apa yang ada. Yang kita tolak itu adalah pembebanan iuran kepada kami secara paksa, wajib, jadi bukan sukarela,” tutur dia dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nah, kalau ini dibuat dalam bentuk sukarela, kami enggak ada masalah. Terserah. Kita bukannya menolak UU maupun PP-nya, tapi pembebanan iuran secara wajib itu yang kita tolak,” tegas Shinta lebih lanjut.

Dasar hukum simpanan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam aturan itu, gaji pekerja akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5 persen, sementara 0,5 persen ditanggung pemberi kerja alias perusahaan.

Shinta menyatakan keberatannya apabila iuran tersebut diwajibkan untuk sektor swasta. Lain halnya jika pemerintah mau menerapkannya untuk menghimpun iuran dari para abdi negara.

“Saya rasa kalau ASN, TNI, Polri mau jalankan karena ranah pemerintah, silakan. Mungkin bermanfaat, tapi swasta bersama serikat buruh, kami menilai perlu ada pertimbangan pemerintah untuk review kembali dan UU-nya. Karena UU disebutkan jelas ini adalah sebuah keharusan,” ujar dia.

Ia juga menyoroti terkait program BPJS Ketenagakerjaan yang serupa yakni manfaat layanan tambahan (MLT), sehingga dikhawatirkan tumpang tindih. Justru, pengusaha berharap agar program yang sudah itu yang seharusnya dioptimalkan, dibandingkan menggalangkan iuran baru.

Shinta menilai Tapera hanya akan menambah beban pekerja hingga pengusaha. Pasalnya, saat ini beban yang sudah ditanggung pemberi kerja maupun pekerja hampir 18 persen-19 persen yang terdiri dari jaminan tenaga kerja, JHT, jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial kesehatan, hingga cadang pesangon.

“BPJS Ketenagakerjaan kita sudah mengiur, itu ada JHT, yang 30 persen dananya itu sudah bisa dimanfaatkan untuk layanan tambahan, dan bisa dipakai untuk beli rumah. Programnya ini sudah jalan, dan jumlahnya juga sudah besar. Itu sudah hampir Rp136 triliun ya, 30 persen dari total JHT,” jelas dia

“Jadi menurut kami, ini buat apa ada iuran tambahan lagi? Kalau ini sudah ada programnya yang bisa dioptimalkan, justru kita mau memperluas pemanfaatan MLT,” tegasnya.

Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.

Simpanan ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *