Jakarta, CNN Indonesia

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan alasan pekerja yang sudah punya rumah maupun yang tidak butuh pembiayaan tetap wajib ikut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurutnya, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menyebut konsep gotong royong.

Heru menjelaskan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih tinggi. Sebab, masih ada 9,95 juta orang yang tidak mempunyai rumah. Sementara, kemampuan pemerintah dengan berbagai skema susbsidi pembiayaannya menyediakan kurang lebih 250 ribu rumah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pertumbuhan demand tiap tahun 700 ribu  sampai 800 ribu keluarga baru yang nggak punya rumah. Jadi kalau mengandalkan pemerintah saja tak akan terkejar backlog-nya,” ujarnya di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5).

“Makanya perlu ada grand design yg melibatkan masyarakat bersama pemerintah,bareng. Dan konsepnya bukan iuran, (tetapi) menabung,” imbuhnya.

Ia menyebut pekerja yang sudah punya rumah maka sebagian tabungannya digunakan untuk mensubsidi KPR yang belum memiliki rumah. Ini dilakukan agar bunga kreditnya tetap lebih rendah dari KPR komersial. Saat ini bunga kredit KPR subsidi sebesar 5 persen.

“Jadi kenapa harus ikut menabung? Ya prinsip gotong royong di UU-nya itu (UU Nomor 4 Tahun 2016),” pungkasnya.

Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.

Simpanan ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *