Pemerintah bakal memberlakukan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) wajib bagi seluruh pekerja paling lambat 2027. Alhasil, pekerja mesti menyetorkan 2,5 persen gajinya untuk program tersebut.
Tapera merupakan bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Dasar hukum Tapera adalah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan pelaksanaan UU Tapera berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Dilansir dari laman resminya, Tapera dibentuk dengan tujuan untuk membantu mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong-royong.
Ada tiga program yang dimiliki yang bisa dimanfaatkan, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) hingga Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Namun, ketiga manfaat itu hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam hal ini, maksimal upah sebesar Rp8 juta per bulan atau Rp10 juta per bulan (khusus Papua dan Papua Barat).
Selain itu, pemanfaatan produk KPR ini hanya berlaku bagi penduduk Indonesia dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan minimal telah 1 tahun menjadi anggota Tapera.
Kendati, kebijakan ini menuai kritikan dari berbagai pihak mulai dari pengusaha hingga pekerja. Apalagi, saat ini biaya untuk kebutuhan sehari-hari sudah mahal.
Jokowi pun mengakui akan ada pro kontra terkait kebijakan itu. Masalah itu juga, katanya, sempat terjadi pada saat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk golongan peserta non penerima bantuan iuran yang dibayari pemerintah.
Namun, ia meyakini setelah program Tapera berjalan dan masyarakat merasakan manfaatnya, semua berjalan lancar.
“Kalau belum memang biasanya ada pro kontra. Seperti dulu BPJS, yang di luar PBI juga ramai. Tapi setelah berjalan dan merasakan manfaatnya, pergi ke rumah sakit tak dipungut biaya, semua berjalan,” katanya usai menghadiri Pelantikan Pengurus GP Ansor 2024-2029 di GBK Jakarta, Senin (27/5).
Lantas, apakah benar Tapera dapat membantu pekerja MBR punya rumah?
Manfaat Tapera untuk KPR, KBR, hingga KRR hanya berlaku untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp8 juta per bulan. Jika dilihat secara kasar, iuran per bulan 3 persen dari pekerja dengan gaji tersebut adalah sebesar Rp240 ribu.
Lalu, kalau dikalikan 12 bulan atau satu tahun adalah Rp2,88 juta. Nah, jika si pekerja diibaratkan mengikuti Tapera selama 20 tahun, maka uang yang ia setorkan adalah Rp92,16 juta (asumsi inflasi 3 persen per tahun).
Dana sebesar itu memang terbilang kecil dan jauh untuk membeli rumah yang harganya mencapai ratusan juta di kota-kota besar. Namun, sejatinya uang pekerja di Tapera bisa berlipat ganda.
Pasalnya, dana yang dihimpun akan dikelola dan diinvestasikan oleh manajer investasi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BP Tapera. Simpanan ini diinvestasikan untuk meningkatkan nilai dana Tapera. Portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri.
Investasi itu bisa dalam bentuk deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan/atau investasi lain yang aman serta menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendati, CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai jika dana Tapera itu terkumpul, pekerja MBR bisa saja terbantu untuk membeli rumah. Sebab, uang Tapera yang terkumpul menjadi alternatif dana murah sebagai pendamping anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang terbatas APBN.
Namun demikian, Ali memberikan catatan.
Bersambung ke halaman berikutnya…