Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengungkap pihaknya sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pandangannya terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 2016.

Namun, Jokowi belum kunjung menanggapi surat itu, bahkan sampai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024 silam.

Shinta mulanya bercerita pada waktu UU Tapera diputuskan pada 2016, pihaknya sudah berkonsultasi dengan DPR RI untuk menyampaikan pandangannya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebenarnya niat pembentukan UU itu kan baik untuk membiayai rumah untuk yang miskin. Awalnya dari situ, kemudian masuk ke ranah jadi pekerja dan lain-lain,” tutur dia dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).

“Sebenarnya yang kami permasalahkan ini pembahasan iurannya yang sudah dibebankan kepada pekerja. Nah, semenjak itu memang kami langsung menyurati presiden, memberikan pandangan kami. Namun sayangnya, memang sampai PP ini diterbitkan, belum ada tanggapan,” sambungnya.

Shinta merasa pemerintah mungkin memiliki sikap tersendiri hingga pada akhirnya PP Tapera terbit. Maka itu, ia mengatakan perlu ada klarifikasi yang lebih detail dari pemerintah.

“Karena kita juga ingin supaya pada akhirnya visi untuk masyarakat miskin dapat rumah, itu bagus. Kami di sini ingin memberikan masukan kepada pemerintah lebih jauh, kenapa ini juga tidak bisa diimplementasikan?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa konsultasi perlu dilakukan lebih mendalam sebelum aturan Tapera diterapkan.

“Makanya semua aturan itu perlu ada analisa, namanya regulation impact assessment. Ini perlu untuk pemangku kepentingan terkait dilibatkan sebelum ini resmi keluar,” tegasnya.

“Jadi kami sudah terus-menerus mengingatkan pemerintah. Harapan kami juga pemerintah akan mau mendengar, dari DPR mungkin harapannya juga bisa merevisi UU,” lanjut Shinta.

Apindo akan menunggu untuk melihat sikap dari pemerintah terkait penerapan Tapera, sebelum memutuskan untuk menggugat PP tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

“Nanti kita siapkan kursi kita. MA itu kan jalur terakhir, kalau memang benar-benar kita enggak bisa ada kesepakatan sama pemerintah, ya pada akhirnya kan harus melakukan judicial review, tapi kan kita upayakan dulu,” jelas dia.

Shinta mengatakan perlu ada konsultasi publik antara pemerintah dan para pemangku kepentingan sebelum pihaknya kemungkinan mengambil sikap.

“Makanya kamu akan menunggu itu terjadi dulu sebelum kita mungkin nantinya mengambil sikap, kalau memang tidak ada tanggapan sama sekali dari pemerintah, ya mau apa lagi,” jelas dia.

Ia kemudian menegaskan bahwa pengusaha bukan ingin menggagalkan PP Tapera, namun hanya mencoba merevisi UU yang sudah ada. Yang pengusaha tolak adalah pembebanan simpanan bersifat wajib, bukan sukarela.

“Kalau ini dibuat dalam bentuk sukarela, kami enggak ada masalah. terserah. Kita bukannya menolak UU maupun PP-nya, tapi pembebanan iuran secara wajib, itu yang kita tolak,” tuturnya.

Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai Mei 2027.

Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.

Simpanan ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *