Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai per hari ini.

“Iya, benar mulai 3 (Juni 2024),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/6).

Deni mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2024 lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencairan sudah diajukan oleh satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) mulai 27 Mei 2024.

“Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor,” jelas Deni.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata memperkirakan anggaran yang diperlukan untuk membayar gaji ke-13 abdi negara mencapai Rp50,8 triliun. Rinciannya, untuk ASN/TNI/Polri dari kementerian/lembaga (K/L) pusat mencapai Rp18 triliun.

Berdasarkan lampiran PMK Nomor 15 Tahun 2024, berikut besaran maksimal gaji ke-13 PNS:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp26,22 juta
– Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp24,72 juta
– Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23,42 juta
– Anggota: Rp23,42 juta

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan/hak administratifnya disetarakan setingkat dengan eselon/pejabat

– Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp20,73 juga
– Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16,26 juta
– Eselon III/pejabat administrator: Rp11,53 juta
– Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8,84 juta

3. Pegawai non-pegawai ASN lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri (PTN)

SD/SMP/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,57 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,86 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,21 juta

SMA/Diploma I/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,08 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,45 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,88 juta

Diploma II/Diploma III/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,57 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,97 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,43 juta

Strata I/Diploma IV/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,49 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,96 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,52 juta

Strata II/Strata III/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,47 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp6,96 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,54 juta.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *