Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menilai generasi Z akan kesulitan membeli rumah jika tidak dibantu dalam pendanaan. Hal itu ia sampaikan menanggapi rencana pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Kebutuhan terhadap perumahan rakyat itu sebuah keniscayaan. Karena kalau tidak dilakukan sekarang, kalau ditunda-tunda terus, gen z enggak akan pernah bisa punya rumah. Saya bisa jamin itu, gen z tidak akan bisa punya rumah kalau tidak dibantu dari sekarang untuk pendanaan,” kata Sandi dalam video di akun X-nya, @sandiuno, Minggu (2/6).

Sandi mengatakan iuran Tapera tidak bisa hanya dibebankan kepada pekerja apalagi saat ini biaya hidup semakin tinggi. Namun, iuran katanya juga tidak bisa hanya ditanggung oleh pemerintah. Menurutnya, perlu dibentuk sebuah kemitraan yang melibatkan dunia usaha.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan kebijakan yang diterapkan di beberapa negara di mana dari 5 persen iuran perumahan, sebanyak 1 persen ditanggung pekerja, 2 persen pemerintah, dan 2 persen oleh perusahaan. Namun, Sandi mengatakan iuran Tapera tidak bisa dipukul rata ke semua perusahaan.

“Ada beberapa perusahaan yang sudah siap karena bisnisnya menghasilkan cash yang banyak. Namun, ada juga yang mengalami tantangan, terutama padat karya. Ini harus dicari sebuah equilibrium-nya,” wanti-wanti Sandi.

“Memang ini pil pahit yang harus kita ambil, tapi kita semua harus sama-sama. Pemotongannya tidak bisa dibebankan ke seluruh pihak,” tegasnya.

Pemotongan gaji untuk Tapera ini diatur sejak 2016 lalu. Kala itu, DPR bersama pemerintah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Kemudian, dibuat beleid turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan itu direvisi menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.

Besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung bersama sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *