Jakarta, CNN Indonesia

Gaji kepala Otorita IKN tembus Rp172,7 juta, meski pernah ditunggak pembayarannya oleh Presiden Joko Widodo hingga 11 bulan lamanya.

Ketentuan soal gaji bos OIKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Beleid ini diteken Jokowi pada 30 Januari 2023 lalu.

“Hak keuangan kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” tulis pasal 6 beleid tersebut, dikutip Selasa (4/6).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian gaji kepala OIKN tercantum dalam lampiran Perpres. Ada gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp648 ribu, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja Rp153,42 juta.

Jika ditotal, gaji kepala Otorita IKN mencapai Rp172,71 juta per bulan. Kepala OIKN juga berhak mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional senilai Rp178 juta.

Sementara itu, gaji wakil kepala Otorita IKN adalah Rp155,18 juta setiap bulan. Pengisi jabatan ini juga berhak atas dana operasional Rp145 juta.

Meski bergaji fantastis, mantan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pernah cerita tak digaji Presiden Jokowi selama berbulan-bulan. Nasib ini dialami olehnya dan mantan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe.

“Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini,” kata Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada April 2023 lalu.

Bambang mengatakan dirinya dan Dhony baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja. Ini terhitung usai Perpres Nomor 13 Tahun 2023 terbit.

Kini, Bambang dan Dhony sudah resmi mundur dari Otorita IKN. Kabar ini dipastikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Di beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden (Joko Widodo) menerima surat pengunduran diri dari Pak Dhony Rahajoe selaku wakil kepala Otorita IKN,” katanya dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (3/6).

“Kemudian, beberapa waktu berikutnya Pak Presiden (Jokowi) juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN,” imbuh Pratikno.

Setelah pengunduran diri tersebut, Presiden Jokowi memberhentikan Bambang dan Dhony secara hormat. Jokowi diklaim juga mengucapkan terima kasih atas kinerja kedua sosok tersebut.

Otorita IKN yang ditinggal dua pimpinannya kini diisi oleh pelaksana tugas (plt) dari internal Kabinet Indonesia Maju (KIM).

Jokowi menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono selaku plt kepala Otorita IKN. Sedangkan posisi kosong yang ditinggalkan Dhony Rahajoe diisi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni.

Berikut rincian gaji kepala dan wakil kepala Otorita IKN:

1. Kepala Otorita IKN (Rp172.718.840)

– Gaji pokok: Rp5.040.000
– Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp648.840
– Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
– Tunjangan kinerja: Rp153.422.000

2. Wakil kepala Otorita IKN (Rp155.180.670)

– Gaji pokok: Rp4.899.300
– Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp634.770
– Tunjangan jabatan: Rp11.566.800
– Tunjangan kinerja: Rp138.079.800.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *