Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan potensi kerugian BUMN PT Indofarma Tbk mencapai Rp146,57 miliar buntut pengadaan alat kesehatan (alkes).
Hal itu terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester II 2023. Pelaporan IHPS dibacakan langsung oleh Ketua BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6).
Ia menuturkan potensi kerugian itu terjadi lantaran Indofarma dan anak usahanya, PT IGM melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan. Perusahaan juga melakukan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer.
“Sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar,” ucap Isma.
Lebih rinci, dalam dokumen IHPS semester II 2023 menyebutkan Indofarma dan PT IGM memiliki indikasi dan potensi kerugian yang lebih besar. Tercatat indikasi kerugian mencapai sebesar Rp294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp164,83 miliar.
Jumlah itu terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG) sebesar Rp18,26 miliar.
Indikasi dan potensi kerugian itu timbul dari sejumlah masalah. BPK mengungkapkan masalah itu mencakup melakukan transaksi jual-beli fiktif pada Business FMCG, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, dan menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.
Lalu, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer.
Indofarma dan anak usahanya juga melakukan pinjaman online (fintech) serta menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan. Dana itu malah digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.
Perusahaan juga mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, dan melakukan pembayaran kartu kredit/ operasional pribadi.
Tak hanya itu, Indofarma dan PT IGM juga melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan serta membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.
(mrh/pta)