Jakarta, CNN Indonesia —
Gaji Bambang Susantono ternyata sempat ditunggak oleh Presiden Jokowi selama 11 bulan, sebelum tiba-tiba ia melepas jabatan kepala Otorita IKN.
Ini diungkap langsung oleh Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI pada April 2023. Padahal, ia dan mantan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe berhak atas gaji ratusan juta per bulannya.
“Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu peraturan presiden (perpres) tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini,” kata Bambang dalam rapat dengan DPR RI saat itu.
Bambang mengatakan dirinya dan Dhony baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja. Ini terhitung usai Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara terbit.
Aturan tersebut baru diteken Jokowi pada 30 Januari 2023 lalu. Rincian gaji kepala Otorita IKN dan wakil kepala OIKN tercantum dalam lampiran perpres tersebut.
Bambang seharusnya berhak mengantongi Rp172,71 juta per bulan, sejak awal menjabat sebagai kepala OIKN. Sedangkan Dhony ditetapkan mendapat Rp155,18 juta setiap bulannya.
Merespons hal tersebut, Kementerian Keuangan menegaskan gaji Bambang dan Dhony sudah dibayar lunas pada 2023. Bahkan, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan pembayaran gaji pimpinan OIKN juga lancar hingga pertengahan 2024 ini.
“Semua sudah diselesaikan. Semua sudah dirapel di tahun anggaran (TA) 2023. Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit peraturan presiden (perpres),” ucap Prastowo melalui pesan singkat.
“Sangat lancar (gaji kepala dan wakil kepala OIKN di 2024). Aman dan lancar,” tegasnya.
Kini, posisi yang ditinggalkan Bambang diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala OIKN Basuki Hadimuljono. Menteri PUPR itu didampingi oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni selaku plt wakil kepala Otorita IKN.
Setelah gaduh kemunduran Bambang, ia pertama kalinya mengeluarkan pernyataan resmi di publik. Ia mengirimkan sejumlah pesan di akun Instagram @bambangsusantono pada Selasa (4/6).
“Izinkan saya menyampaikan bahwa pembangunan IKN perlu terus bersama-sama kita dukung. IKN adalah simbol peradaban baru Indonesia pada 2045 dan cita-cita luhur tersebut harus tetap kita jaga hingga terwujud,” katanya.
“Meski saya tidak lagi berada dalam organisasi Otorita IKN, saya akan terus menyumbangkan tenaga, pemikiran, dan keahlian kami demi terwujudnya IKN yang hijau (green), cerdas (smart), tangguh (resilient), inklusif, dan berkelanjutan (sustainable),” imbuh Bambang.
Ia juga menyampaikan terima kasih, terutama untuk warga Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. Bambang juga berterima kasih kepada masyarakat Kecamatan Sepaku yang telah menerimanya selama ini.
Ucapan serupa juga diberikan untuk berbagai elemen masyarakat; para penggerak komunitas; hingga pemangku kepentingan di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Ia juga berterima kasih kepada jajaran kementerian/lembaga (K/L); organisasi bilateral dan multilateral; lembaga swadaya masyarakat (LSM); serta para investor dan pelaku bisnis pendukung IKN Nusantara.
“Izinkan saya memohon maaf bila terdapat kesalahan dan hal-hal yang kurang berkenan dalam saya menjalankan tugas,” ucap Bambang.
“Terima kasih pada semua pihak yang selama ini bekerja bahu-membahu dan bergandengan tangan dalam membangun landasan bagi aspirasi mulia ini. Saya harapkan ‘Nusantara adalah kita dan kita adalah Nusantara’ tetap sama-sama terpatri dalam hati sanubari kita,” tutupnya.
Berikut rincian gaji kepala dan wakil kepala Otorita IKN:
1. Kepala Otorita IKN (Rp172.718.840)
– Gaji pokok: Rp5.040.000
– Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp648.840
– Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
– Tunjangan kinerja: Rp153.422.000
2. Wakil kepala Otorita IKN (Rp155.180.670)
– Gaji pokok: Rp4.899.300
– Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp634.770
– Tunjangan jabatan: Rp11.566.800
– Tunjangan kinerja: Rp138.079.800
(skt/agt)