Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan bocoran lahan tambang yang akan diberikan kepada ormas keagamaan selain Nahdlatul Ulama (NU).

Bahlil menegaskan pemerintah bakal menawarkan konsesi tambang kepada ormas keagamaan secara proporsional. Wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang ditawarkan adalah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

“Saya katakan (pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan) secara proporsional, berdasarkan jumlah penduduknya juga terhadap warganya dan kita ingin harus semuanya baik dan adil,” ucapnya dalam konferensi pers di Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tambang itu bukan dari luas arealnya, tapi cadangannya. Kalau areal besar cadangannya sedikit, untuk apa? Kalau areal tidak terlalu besar, tapi cadangannya bagus, itu yang paten,” kisi-kisi Bahlil soal tambang untuk ormas lain.

Ia memang belum bisa merinci tambang mana saja yang akan ditawarkan kepada ormas-ormas keagamaan lain. Beda dengan PBNU yang sudah jelas akan mendapatkan konsesi tambang batu bara di Kalimantan Timur, di mana izinnya diusahakan terbit pekan depan.

Pembantu Presiden Joko Widodo itu mengatakan PBNU akan diberi izin mengelola tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC). Mengutip situs kelompok perusahaan milik Grup Bakrie, KPC adalah salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan mereka.

“NU mendapat (WIUPK), NU membuat badan usaha. Jadi, badan usahanya (yang dapat izin tambang), nanti dikelola secara profesional. Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU dan betul mungkin kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya,” tuturnya.

“Dan gak ada yang rugi-rugi di sini kok, ini eks PKP2B. Kita cari kontraktornya yang baik, kita partner-kan dengan mereka. Gak boleh ada conflict of interest. Kalau rugi tanggung jawab kontraktor, kalau untung baru dibagi dengan pemegang IUP,” tandas Bahlil.

‘Keistimewaan’ untuk ormas keagamaan ini diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *