Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU.
Mengutip website kelompok perusahaan milik Grup Bakrie, KPC merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan mereka.
Bahlil menyebut PBNU sudah mengurus izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Investasi/BKPM. Ia mengatakan akan mempercepat penerbitan izin pengelolaan tambang tersebut.
Bahkan, anak buah Presiden Joko Widodo itu mengklaim izin pengelolaan tambang eks KPC untuk PBNU akan terbit minggu depan.
“Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka,” kata Bahlil di kantornya Jumat (7/6).
“Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, kita ini kan mau berbuat baik kan, lebih cepat lebih baik. Insyaallah (minggu depan izin PBNU terbit). Setuju gak kita kasih ke organisasi keagamaan?” ungkapnya.
Jokowi memang memberi karpet merah ke organisasi keagamaan untuk mengelola izin tambang di RI.
Karpet merah ia tuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam beleid itu bahkan, ormas keagamaan mendapatkan prioritas pertama dalam mengelola lahan tambang.
Usai beleid itu terbit, PBNU langsung tancap gas. Mereka menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan pertama yang meminta izin mengelola tambang kepada Presiden Jokowi.
Informasi itu disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung.
Ia mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan PBNU berada di wilayah Kalimantan Timur.
“Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya,” kata Yuliot, dikutip dari Antara, Kamis (6/6).
Di lain sisi, Yuliot menegaskan belum menerima permohonan izin mengelola tambang dari badan usaha ormas keagamaan lain. Ia mengatakan baru PBNU yang mengajukan ke pemerintah.
(skt/agt)