Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto mendapatkan surat dari sejumlah pengusaha asing yang berterima kasih kepadanya atas kebijakan yang ia tetapkan.

Kebijakan itu terkait keran impor yang dibuka lebar lewat terbitnya Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Berdasarkan surat dari asosiasi pengusaha sing yang diterima CNNIndonesia.com, ada sembilan orang perwakilan organisasi yang membubuhkan tanda tangan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka adalah Chief Policy Officer US-ASEAN Business Council, Managing AmCham Indonesia Lydia Ruddy, Chairperson Jakarta Japan Club Kikuchihara Shinichi, Chairman Korean Chamber of Commerce and Industry in Indonesia.

Kemudian, Executive Director European Chamber of Commerce in Indonesia Edison Boko, Executive Director of EU-ASEAN Business Council Chris Humphrey, Executive Director British Chamber of Commerce in Indonesia, Executive Director of German-Indonesia Chamber and Industry, Secretary General Italian Business Association in Indonesia.

Pasalnya, dalam revisi terbaru ini, pemerintah memutuskan melonggarkan impor yang sebelumnya sempat mengharuskan pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian teknis yang menaungi komoditas impor sebagai syarat mendapat persetujuan impor.

“Relaksasi izin impor yang termaktub di dalam aturan baru ini merupakan perkembangan positif, yang menandai sebuah langkah strategis dalam mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi perdagangan internasional,” bunyi surat yang bertanggal 29 Mei 2024 itu.

Namun, mereka menilai Permendag Nomor 8 tahun 2024 masih memuat ketentuan-ketentuan restriktif yang membatasi aktivitas impor dari beberapa kelompok komoditas. Komoditas yang dimaksud adalah tekstil, besi dan baja, serta ban.

Permendag Nomor 8 tahun 2024, kata mereka, mensyaratkan perolehan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai prasyarat untuk mendapatkan persetujuan impor. Untuk mendapat rekomendasi tersebut melibatkan proses administrasi yang panjang, kompleks, dan menyertakan permintaan akan dokumen/data tambahan yang tidak tercantum dalam regulasi.

Prasyarat juga meminta pengusaha memberlakukan kuota impor yang secara signifikan menghambat aktivitas bisnis.

Menurut para pengusaha asing itu, ketiga kelompok komoditas tadi mencakup berbagai macam barang yang sangat penting bagi konsumen dan bisnis.

“Banyak dari barang impor ini, seperti ban untuk truk besar, suku cadang mesin, dan lain sebagainya belum memiliki substansi di pasar domestik dan/atau produksi domestiknya belum dapat memenuhi permintaan yang ada,” kata mereka.

Karenanya, para pengusaha asing memohon agar pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan perluasan relaksasi impor dan penyederhanaan persyaratan perolehan rekomendasi teknis untuk tiga komoditas di atas dalam semangat mempromosikan kemudahan impor.

“Kami berharap untuk senantiasa melanjutkan dialog konstruktif dan kemitraan kami dengan Kemenko Ekonomi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia,” kata mereka.

CNNIndonesia.com sudah berupaya minta tanggapan kepada Sesmenko Perekonomian Susiwijono terkait surat tersebut. Namun, sampai berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapannya.

Pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Airlangga mengungkapkan revisi dilakukan karena aturan lama telah mengakibatkan hambatan impor.

Imbas hambatan itu, lebih dari 26 ribu kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan. Dari 26 ribu kontainer itu, Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)







Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *