Jakarta, CNN Indonesia —
Momen Hari Raya Idul Adha 1445 H membuat transaksi jual beli hewan kurban meningkat. Banyak masyarakat yang membeli hewan seperti sapi, kerbau, hingga kambing untuk kurban.
Apakah hewan-hewan kurban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat transaksi jual beli?
“Atas impor dan/penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan,” tulis Direktorat Jenderal Pajak di Instagram, Jumat (14/6).
Transaksi jual beli hewan kurban dipastikan bebas pajak. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan pembebasan PPN.
Pertama, hewan ternak yang akan dikurbankan harus dalam keadaan sehat. Kemudian, hewan tersebut juga harus memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik.
Selain itu, hewan kurban juga harus berumur antara 2 hingga 4 tahun, serta bebas dari segala cacat genetik maupun fisik.
Hewan kurban tersebut juga harus sudah memiliki sertifikasi kesehatan. Untuk hewan impor, pembebasan PPN mengharuskan penyertaan sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor, serta sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal impor.
Sementara hewan kurban dalam negeri hanya perlu menyertakan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan ternak.
Pembebasan pajak terkait hewan ternak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 267 tahun 2015, tetapi hanya menyertakan sapi indukan. Kemudian, aturan ini ditambahkan oleh PMK nomor 5 tahun 2016 untuk menyertakan kerbau, kambing, domba, serta hewan ternak lain.
“Gunakan kode faktur 08 untuk transaksi penyerahan atau impor Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tulis akun Ditjen Pajak di Instagramnya.
(lom/fra)