Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim Prabowo Subianto setuju Presiden Joko Widodo memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.

Bahlil menegaskan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan sudah melalui diskusi dengan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo. Pasalnya, ini akan berkaitan dengan masa transisi dari pemerintahan Presiden Jokowi kepada Prabowo.

“Kalau ke Pak Prabowo sudah kita komunikasikan, sudah, Pak Prabowo setuju (Jokowi beri izin tambang ke ormas keagamaan),” klaim Bahlil usai konferensi pers di Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Beliau (Prabowo) kan patriot sejati. Yang penting kita berikan (izin mengelola tambang) untuk kesejahteraan rakyat lewat ormas-ormas (keagamaan) karena mereka adalah bagian aset negara yang harus juga negara hadir,” sambungnya.

Ia menekankan ‘keistimewaan’ untuk badan usaha di bawah ormas keagamaan hanya berlaku lima tahun. Ini terhitung sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara terbit.

Dengan kata lain, pemerintah akan memberikan prioritas penawaran pengelolaan sejumlah tambang batu bara kepada ormas agama hingga 2029. Bahlil enggan menegaskan bagaimana nasib izin tersebut setelah 2029, termasuk jika Presiden Jokowi lengser.

“Nanti tanya kepada pemerintah berikutnya lagi, saya kan hanya bisa menjawab barang yang ada sekarang. Masa tugas saya itu sampai Presiden (Jokowi) berakhir, jangan suruh saya menanggapi hal yang itu belum tentu terjadi pada saya,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan ormas keagamaan masih bisa mengelola tambang di Indonesia setelah 2029.

Wanita yang akrab disapa Rita itu mengatakan badan usaha di bawah ormas keagamaan masih boleh mengurus WIUPK setelah 2029. Namun, ormas keagamaan bukan lagi prioritas untuk mendapatkan izin mengelola tambang.

“Badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak lagi bisa mendapatkan WIUPK secara prioritas, tapi tetap bisa mendapatkan WIUP/WIUPK dengan mekanisme lelang WIUP/WIUPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rita kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *